Jumat, 30 Agustus 2024

Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol? Sudah Saatnya OJK Membuat Aturan Soal Peminjaman

"Seorang HRD telah menyalahgunakan KTP milik calon pekerja untuk meng-apply pinjaman online. Hingga saat ini, korban penyalahgunaan itu kian bertambah. Para korban kerap mendapat teror dari pihak pinjol sehingga membuat resah"

***

Ketika saya sedang mendengarkan lagu di youtube, tiba-tiba sebuah iklan pinjaman online muncul. Iklan tersebut menawarkan pinjaman dengan modal KTP dan nomor hape doank. 

Semakin lama nomor hape digunakan, maka semakin besar jumlah uang yang bisa dipinjam. Lantas, iklan pinjol tersebut mengatakan kalau mereka sudah terdaftar di base OJK sehingga dinyatakan legal. 

Melihat iklan pinjol kian masif dan gencar membuat diri saya bertanya, apakah cukup bila OJK hanya menyatakan bahwa pinjol A, B, C legal. Tapi tak melihat dampak buruk dari kehadiran pinjol itu. 

Kemudahan apply hanya berbekal KTP dan nomor HP rentan dimanfaatkan orang-orang jahat untuk meraup untung. Seperti kejadian di Jakarta Timur. 

Oh iya, sebelum membahas kasus di Jaktim, sore tadi saya menemukan seorang warganet posting, bahwa dia bisa apply pinjol hanya bermodalkan nomor ponsel saja. Wow, mudah sekali bukan? 

Warganet apply pinjol bermodalkan nomor Hape saja

Oke back to kasus di Jaktim. 

Terdapat 27 pelamar kerja di sebuah konter HP yang datanya digunakan untuk pinjol tanpa seizin korban. Para korban (pelamar kerja) diminta menyerahkan KTP dan HP oleh pihak penerima kerja (HRD). 

Tak berapa lama, 27 orang itu mendapat tagihan dari nomor tak dikenal. Jumlah totalnya fantastis, mencapai angka Rp 1,1 milyar. Padahal, para korban tak pernah sama sekali berurusan dengan pinjol.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada 5 Juni 2024 lalu, terkait penipuan dan penggelapan dana. Hingga Agustus ini, belum ada lagi kabar mengenai pelaku dan korban. Namun demikian, kasus ini terlanjur membuat masyarakat resah, terutama bagi pelamar kerja.

"Niat saya mau cari kerja biar apa pemasukan, tapi malah ditagih sama pinjol yang enggak saya apply"

Setelah membaca berita itu, saya jadi berpikir bahwa tugas OJK bukan hanya menyaring pinjol dari pinjol ilegal menjadi legal, tetapi juga membuat aturan soal peminjaman. 

Ya masak, hanya berbekal KTP dan nomor HP, orang sudah bisa meminjam uang. Kalau seperti ini caranya, makin banyak korban penyalahgunaan data. Alih-alih mendapat kerja malah mendapat sial karena ditagih debt collector. 

Di dunia ini, orang jahat itu banyak. Perkara mendapat uang bisa melalui data orang lain. Tak hanya melalui modus lamaran kerja. Beberapa waktu lalu, sebuah berita soal jualan minyak murah dengan syarat selfi dengan KTP juga marak. 

Para pelaku menyasar para ibu atau orang sepuh yang biasanya kurang update informasi soal penipuan. Demi minyak goreng Rp 5000, data bisa disalahgunakan, ketenangan pun melayang karena telepon beruntun dari pinjol.

Ngeri bukan? Pastinya sih. Saya saja ketika membacanya, langsung menyimpan rapat-rapat KTP di tas. Takut sekali bila jatuh lalu ditemukan oleh orang tak bertanggungjawab. 

Saya juga menimbang keras tiap memasukan data di form untuk tiap job menulis, jika menggunakan KTP sebagai salah satu syarat. 

Sekarang ini, kemudahan meminjam uang di pinjol menginisiasi para penjahat untuk mencari celah. Mereka akan berusaha mendapatkan identitas lebih banyak orang agar bisa dipakai apply pinjol. 

Ingat gak dengan kasus BUMN Indofarma yang memakai data karyawannya untuk minjam uang di pinjol? Fraud tersebut ditemukan oleh BPK saat mengaudit kerugian PT Indofarma dan anak perusahaannya. 

Bayangkan guys, sekelas badan usaha ber-plat merah saja bisa menggunakan data karyawan untuk apply dana di pinjol, apalagi sekadar perusahaan biasa? 

Melihat permasalahan ini, saya harap, pemerintah melalui OJK bisa bertindak tegas dengan mencanangkan aturan peminjaman dana di pinjol, bukan hanya membahas legal tidak legalnya pinjol. 

Data yang harus dilindungi selain KTP agar tak disalahgunakan

Serem gak sih kalau seandainya ada kerabat, pasangan atau temanmu yang 'gak bertanggungjawab', lantas dia diam-diam pinjam KTP-mu dan mengorbankan untuk meminjam uang. Zaman sekarang, hal apapun mungkin lho! 

Beneran deh, mengenai pinjol, OJK harus turun tangan. Jangan sampai, orang bisa memakai KTP pihak lain, tapi tetap di-Acc oleh pinjol karena alasan kemudahan. 

Misal, OJK memberikan aturan soal tambahan syarat peminjaman dana seperti ada KTP, no HP, tanda tangan yang bersangkutan, video dari calon peminjam asli (sesuai yang ada di KTP) hingga pernyataan bermaterai. Ini semata-mata demi kebaikan bersama. 

Baiklah, itu dia uneg-uneg dan kegelisahan saya soal pinjaman online yang kian mudah memberikan dananya, sehingga berpotensi menciptakan kejahatan pencurian data dan penggelapan dana. 

Mengapa saya menulis ini? Saya hanya ingin memberi masukan pada pemerintah selaku pembuat kebijakan. Siapa tahu, dari mereka ada yang membaca tulisan ini. Kalau bukan pemerintah yang melindungi kepentingan warga negaranya, siapa lagi?

Artikel ini adalah bagian dari latihan komunitas LFI supported by BRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon tidak memberikan komentar dengan link hidup karena akan langsung dihapus dan ditandai spam