Jumat, 19 Agustus 2022

Mengenal Masyarakat Adat : Semburat Kisah Para Penjaga Alam di Bumi Khatulistiwa

Tahukah kalian bahwa tanggal 9 Agustus 2022 lalu di peringati sebagai Hari Adat Sedunia? Itu artinya, dunia sangat mengakui bahwa masyarakat adat memiliki peran penting bagi kehidupan. Namun begitu, sudah kenalkah kalian apa itu masyarakat adat? 

*** 

Lautan manusia yang didominasi pakaian warna hitam biru terlihat bergerak teratur di sepanjang jalan menuju Pendopo Lebak. Mereka berjalan tanpa alas kaki dan terlihat membawa berbagai hasil bumi seperti buah-buahan, umbi-umbian, sayuran, dan berbagai macam bahan makanan pokok.  

Mereka menyebut diri sebagai Urang Kanekes atau suku Badui. Tiap tahun, Suku Badui akan melakukan perjalanan sejauh 150 kilometer menuju pemerintah setempat untuk melaksanakan tradisi Seba Badui. 

Baca Juga Jalan Ninja Pemuda Masa Kini : Merawat Bumi dengan Menjaga Hutan

Seba Baduy sendiri merupakan tradisi yang dilakukan Suku Badui—baik luar maupun dalam—untuk bersilaturahmi dengan pemerintah setempat dengan memberikan hasil panen dan melaporkan perkembangan masyarakat di wilayahnya. Tradisi Sebagai biasanya dilakukan di dua tempat yakni Pendopo Kabupaten Lebak dan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.  

Saking uniknya tradisi Seba Badui, ia bahkan selalu ditunggu kehadirannya oleh para wisatawan baik domestik maupun asing. Namun selama beberapa tahun belakangan karena Korona, pelaksanaan Seba Badui dibatasi hanya dilakukan oleh perwakilan beberapa Suku Badui saja.

Suku Badui sedang melaksanakan tradisi Seba (Sumber gambar : Kumparan)

Melihat bagaimana Suku Badui melaksanakan tradisi Seba, benar-benar membuat saya terpukau. Mereka memiliki aturan dan kebiasaan yang meninggikan kebersamaan dan penghargaan terhadap alam. Hal itu dibuktikan melalui cara masyarakat Badui hidup. Mereka sangat mengandalkan alam sebagai supermarket yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari.  

Suku Badui merupakan salah satu contoh masyarakat adat. Mereka memiliki aturan, tempat tinggal, perangkat adat, sejarah dan komunitas yang mengikat satu sama lain. Dan yang perlu kita ketahui, di Indonesia, populasi masyarakat adat mencapai angka 40-70 juta jiwa yang tersebar dar Sabang hingga Merauke. Bukankah itu jumlah yang begitu besar? 

Pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, saya mengikuti online gathering bersama teman-teman #EcoBloggerSquad yang mengusung tema “Indonesia Bikin Bangga: Masyarakat Adat yang kaya Tradisi dan Budaya”.  

Gathering online tersebut menghadirkan Kak Mina Setra selaku Deputi IV Sekjen AMAN Urusan Sosial dan Budaya. Kak Mina sendiri berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan termasuk suku Dayak Kompang.

Banyak kisah-kisah menarik yang Kak Mina tuturkan berkaitan dengan masyarakat adat di wilayah tempat ia tinggal. Beberapa diantaranya mengenai kearifan lokal masyarakat ketika membuat seni kerajinan, bangunan bahkan saat bertani. 

Hasil kerajinan masyarakat adat (Sumber : gathering online Eco Blogger)

Sama halnya seperti masyarakat Badui yang bergantung pada alam, masyarakat adat di Kalimantan pun demikian. Hutan merupakan supermarket yang menyediakan beragam kebutuhan seperti bahan bangunan, tanaman obat, hingga bahan makanan. Tak heran, bila hutan rusak, mereka akan kehilangan sumber mata pencaharian sekaligus tempat tinggal. 

Pentingnya Masyarakat Adat dalam Menjaga Alam 

Masyarakat adat memiliki peran penting dalam upaya menjaga lingkungan dan kelestarian alam. Gak heran bila mereka layak disebut sebagai pahlawan lingkungan. Mengapa demikian? Sebab, dalam memanfaatkan hutan sebagai sumber kehidupan, masyarakat adat tidak menggunakan cara-cara yang dilarang.

Misalnya saja dalam berburu ikan. Orang tak bertanggungjawab bisa jadi menggunakan racun, bom ikan atau sengatan listrik saat mencari ikan. Tapi masyarakat adat tidak bertindak demikian. Mereka akan mengambil secukupnya dari alam menggunakan alat pancing, bubu atau panah sehingga tidak merusak.

Bubu adalah salah satu media yang biasa digunakan
 masyarakat untuk menangkap ikan dan itu tidak merusak alam (Sumber gambar : Mongabay)

Cara berburu ikan yang demikian itu merupakan kebiasaan masyarakat adat. Mereka bergantung pada setiap hal yang alam sajikan, sehingga mau tak mau harus senantiasa menjaga alam. 

Tak heran, kebiasaan-kebiasaan itu membuat masyarakat adat terbiasa untuk tidak serakah dalam mengambil bahan-bahan dari alam. Mereka hanya memanfaatkan secukupnya saja kemudian memperbaruinya dengan membiarkan tumbuhan atau hewan tertentu berkembang biak.

Dalam gathering bersama Eco Blogger beberapa waktu lalu, Kak Mina Setra mengungkapkan bahwa anak-anak muda adat saat ini tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia untuk merantau. Nah, demi memanggil kembali mereka, diadakanlah "Gerakan Pulang kampung".

Tujuan Gerakan Pulang kampung ini mengajak anak-anak muda adat untuk membangun kampungnya melalui bertani maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang memberdayakan. Nyatanya, ketika anak-anak muda itu kembali ke kampung, mereka justru lebih berdaya dalam mengolah lahan yang mereka punya.

Kebun tanaman obat milik masyarakat adat yang dijadikan
wisata edukasi (Sumber : Tangkap layar gathering Eco Blogger)
Tanaman labu milik petani-petani yang tergabung
 sebagai masyarakat adat (Sumber: gathering EBS)

Bisa dilihat dari gambar di atas merupakan pertanian maupun wisata edukasi tanaman obat yang diinisiasi oleh anak-anak muda yang tergabung dalam komunitas masyarakat adat di wilayah Kalimantan.

Dengan melihat bagaimana masyarakat adat menjaga dan memanfaatkan alam tanpa merusaknya, kita tahu bahwa mereka layak disebut sebagai para penjaga. Tak heran, keberadaan masyarakat adat harus dilindungi oleh Undang-undang. 

Apa Pentingnya RUU Masyarakat Adat?

Kita tahu bahwa masyarakat adat memiliki manfaat nyata sebagai pelindung alam. Sebab, selain hidup bergantung dengan alam, tempat tinggal mereka juga berada di alam. 

Nah,  fungsi RUU Masyarakat adat sendiri untuk melindungi mereka dari berbagai risiko yang mungkin bisa terjadi kedepannya.

Baca JugaDengar Alam Bernyanyi : Menggugah Kesadaran untuk Mencintai Bumi

Menurut Erasmus Cahyadi selaku Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), UU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Sekaligus untuk mengakui, mengatur, dan melindungi masyarakat adat sebagaimana mestinya. 

Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar pengakuan masyarakat adat di muka hukum. 

Semoga dengan adanya pengesahan RUU Masyarakat adat, selanjutnya mereka mampu hidup sejahtera sehingga alam pun bisa dijaga dengan sebaik-baiknya.

Salam hangat, Eco Blogger Squad.

11 komentar:

  1. Peran dan fungsi masyarakat adat dan pemangku hukumnya memang sangat penting. Kalau dibuatkan RUU... entahlah. Saya bingung mau jawab apa. Satu sisi ada rasa khawatir jika jadi penyeragaman (dan jadinya malah hibrid karena masuk budaya baru), tapi di sisi lain mungkin bisa jadi penjaga nyala semangat masyarakat adat. Karena saya tahu menjaga tradisi lestari itu tidak mudah sejak muncul era industri.
    Biar yang pinter-pinter yang merumuskan.
    Btw, makasih infonya.

    BalasHapus
  2. Senang sekali bahwa kini masyarakat adat menjadi sorotan Eco blogger squad karena perannya di masyarakat sungguh besar dalam menjaga alam sehingga mari kita jaga dan sama-sama dukung agar segera pemerintah mensahkan RUU Masyarakat adat yang bisa melindungi mereka dan alam Indonesia, tentunya.

    BalasHapus
  3. Semoga UU Masyakrakat adat segera disahkan. Berharap jika ada sengketa bisa menemukan solusi, perlindungan, dan keadilan di mata hukum

    BalasHapus
  4. menurutku dengan adanya ruu masyarakat adat ada positifnya juga sih, karena dapat melindungi masyarakat adat agar populasinya juga tidak hilang dan mereka juga jadi lebih sejahtera

    BalasHapus
  5. Peran masyarakat adat sangat besar ya salam menjaga lingkungan hidup, kita lihat mereka seperti hidup terpisah tapi kita sangat bergantung pada mereka dalam menjaga sungai dan hutan agar tetap terlindungi, semoga kesadaran masyarakat menjaga lingkungan hidup makin tinggi dan mencontoh kearifan mereka

    BalasHapus
  6. Masyarakat adat dan kearifannya sering dipandang kuno dan terbelakang oleh orang kota yang melabelkan diri sebagal orang modern. Padahal kalau dipikir-pikir, kearifan masyarakat adat itu justru berperan besar ya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    BalasHapus
  7. Kearifan lokal emang diperlukan juga ya buat menjaga kelestarian alat ya. Kadang hukum adat emang sanksinya cukup bikin kapok masyarakat ya.

    BalasHapus
  8. Semoga 'Gerakan Pulang Kampung' benar-benar direalisasikan dan dilakukan berkesinambungan kini dan seterusnya. Soal masyarakat adat ini beserta Undang-Undang, tentu saja sangat bermanfaat dan memberikan kebaikan terutama melestarikan lingkungan alam dan adat istiadat setempat.

    BalasHapus
  9. Gerakan Pulang Kampung, berharap banget sih bakal beneran dilakukan sesuai visi dan berkelanjutan. Perkembangan zaman mesti tetap memperhatikan kelestarian adat biar tetap lestari

    BalasHapus
  10. Kagum dan salut pada masyarakat adat di antaranya masyarakat Badui yang mengandalkan alam sebagai supermarket yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari. Semoga RUU Masyarakat Adat segera menjadi UU agar masyarakat adat mampu hidup sejahtera sehingga alam pun bisa dijaga dengan sebaik-baiknya.

    BalasHapus
  11. Tradisi Indonesia banyak banget dan keberasaan masyarakat adat ini mesti dijaga karena jumlahnya tidak begitu banyak

    BalasHapus

Mohon tidak memberikan komentar dengan link hidup karena akan langsung dihapus dan ditandai spam