Laman

Rabu, 10 Januari 2018

Kolaborasi BPK dan Masyarakat untuk Indonesia Lebih Maju dan Sejahtera

Seorang mahasiswa jurusan Ilmu Sosial menghampiri saya. Dia adalah seorang kawan yang pernah satu meja dengan saya dalam forum dialog kebangsaan bersama MPR RI yang pernah diadakan di kampus saya beberapa waktu lalu. Dia mendapat tugas dari dosennya untuk mewawancarai orang yang memahami mengenai audit keuangan. Kebetulan saya merupakan mahasiswi jurusan manajemen Fakultas Ekonomi, sehingga sedikit banyak saya tahu mengenai ilmu tersebut meskipun waktu mempelajarinya hanya satu semester. Dia mencoba menanyakan beberapa hal mengenai tugas dan fungsi seorang auditor serta penenrapannya di Indonesia. Saya menjawab pertanyaan demi pertanyaan darinya sesuai apa yang pernah saya pelajari. Dan itu cukup memuaskannya.
Audit keuangan secara mudah bisa dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh lembaga tertentu yang bersifat independen untuk memeriksa keuangan sebuah perusahaan. Saya pernah mempelajari 2 audit, yakni audit manajemen dan keuangan. Jika audit manajemen lebih difungsikan untuk kepentingan internal perusahaan, sedangkan audit keuangan ditujukan untuk kepentingan pihak eksternal perusahaan seperti pemegang saham, pemerintah, investor atau kreditor.

Dalam sebuah perusahaan, yang menjadi auditor adalah seorang akuntan publik yang telah disewa dan bersifat independen. Para akuntan publik yang disewa akan menilai wajar tidaknya laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah disepakati.

Pada dasarnya sebuah perusahaan juga memiliki kesamaan dengan negara. Jika perusahaan menggunakan akuntan publik sebagai auditor eksternal, negara pun melakukan hal yang sama melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK? Kayak pernah dengar. Apa sih sebenarnya arti dan fungsi dari lembaga ini?
Jika istilah audit dalam mata kuliah yang saya pelajari lebih menekankan pada lembaga auditor bagi perusahaan, lembaga audit bernama BPK ini lebih berfungsi sebagai auditor eksternal negara yakni untuk mengkawal harta negara supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Coba bayangkan. Jika negara ini tidak ada yang mengawasi dalam hal penggunaan dan pengelolaan asset terutama soal keuangan, mungkin telah terjadi penyalahgunaan dan tak bisa terusut secara tranparan. 

Sebagai pihak yang mengawasi dan menilai lalu lintas keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kedudukan yang setara dengan presiden. Mengapa demikian? Sebab, BPK harus memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dijalankan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, baik itu di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Nah, presiden merupakan bagian dari pemerintah pusat. Jika kedudukan BPK tidak setara dengan presiden, maka BPK akan kesulitan untuk memeriksa pemerintahan pusat karena tidak memiliki kewenangan lebih. 
Penerapan pentingnya kedudukan antara Badan Pemeriksa Keuangan dan presiden contohnya seperti di organisasi kampus tempat saya kuliah. Bagian yang bisa mengevaluasi dan menilai ketua umum serta para pengurus adalah Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) selaku bagian yang bersifat netral (independen) dan memiliki wewenang lebih untuk mengevaluasi. 

Bayangkan saja, jika BPK berada di bawah presiden, maka ada keterbatasan ruang gerak bagi BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tentu, muncul rasa tidak enak untuk memeriksa bagian yang lebih tinggi bukan?

Dalam fungsinya memeriksa dan menilai keuangan negara, BPK memiliki standar dalam melakukan kinerjanya yakni independen, objektif, dan profesional, sehingga lembaga ini bekerja tanpa ada pengaruh oleh pihak-pihak lain. 

By the way, Sering tidak kalian mendengar istilah WTP saat membaca berita mengenai BPK. Jika iya, berikut merupakan ulasan lebih jelasnya mengenai bentuk-bentuk opini yang diberikan BPK.

Ada 4 opini yang diberikan BPK saat memeriksa laporan keuangan negara : 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau uniqualified opinion) Adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan pihak yang diperiksa telah disajikan dengan wajar. Dengan kata lain, pelaporan dinilai telah disusun dengan memuaskan.

Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP atau Qualified Opinionadalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang belum memenuhi standard

Opini Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion) adalah opini bahwa laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan penyusun laporan keuangan tidak mau melakukan perbaikan meski sudah ada koreksi yang diajukan auditor dalam pemeriksaan

Menolak Memberikan Pendapat (Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer Opinion) adalah opini bahwa auditor tidak dapat memberikan kesim-pulan atau pendapat atas laporan keuangan, karena berbagai hal, misalnya karena pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup pemeriksaan.

BPK bertugas memeriksa apa saja ya? Apakah hanya di bagian keuangan negara? Ternyata tidak kawan. Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. 
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pemeriksaan kinerja lebih menekankan pada efektif dan efisiennya penggunaan anggaran negara.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan bersifat khusus. Bisa berhubungan atau lanjutan dari pemeriksaan keuangan sebelumnya, bisa dengan kasus lain.

Jika dilihat dari infografis di atas, kita bisa paham. Setiap lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan, wajib untuk menjalani pemeriksaan oleh BPK dari pemerintah pusat hingga lembaga-lembaga lain. 

Kita telah mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bahkan meliputi semua aspek pengelolaan yang dilakukan oleh negara termasuk presiden di dalamnya sebagai pemerintah pusat. Lantas siapakah yang memeriksa keuangan BPK? Baiklah mari kita berdiskusi. BPK juga merupakan lembaga yang memiliki sistem dan struktur keorganisasian. Tentu dengan adanya hal tersebut, perlu adanya dana yang dikelola oleh lembaga ini. Nah, berarti perlu pengawas dan pemeriksa juga donk? Jelas. Pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengawasi BPK adalah para akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan. Nah untuk pendanaan lembaga, BPK mengajukan anggaran ke DPR.

Demi menjamin kredibilitas dan keprofesionalan, BPK meminta lembaga pemeriksaan tingkat dunia untuk mengkaji sistem dan standar pengendalian mutu yang digunakan oleh BPK.

Yap, itulah beberapa hal yang harus kita ketahui khususnya sebagai mahasiswa mengenai gambaran secara umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamu pernah melihat seorang artis luar negeri yang datang ke Indonesia dikawal ketat oleh para bodyguard
Saya pernah melihatnya melalui televisi. Saat itu seorang girlband asal Korea Selatan datang ke Indonesia untuk melakukan konser. Di bandara mereka dikawal oleh para lelaki bertubuh besar. 

Fungsi dari pengawalan terhadap para girlband  itu adalah untuk menjamin keamanan mereka dari gangguan orang-orang tak berkepentingan. Ditakutkan terjadi tindak kekerasan atau kriminalitas pada mereka.

Prinsip kerja BPK hampir sama dengan para bodyguard tersebut. Hanya saja, jika pada bodyguard tadi adalah  untuk mengawal manusia, sedangkan BPK berfungsi mengawal harta negara.

Ada beberapa penyelamatan harta negara yang pernah dilakukan oleh BPK. Berikut merupakan berita dan siaran pers mengenai BPK yang telah menorehkan prestasi kerja dalam bentuk pengawalan dan penyelamatan Asset negara. Ya, BPK Kawal Harta Negara.
Sumber : www.bpk.go.id
Sumber : finance.detik.com
Melalui berita atau artikel di atas, kita mengetahui bahwa asset yang sudah diselamatkan BPK jumlahnya mencapai triliun rupiah. Itu masih pada kasus yang diperiksa oleh BPK yang terlihat oleh saya, belum lagi pada kasus yang dtangani BPK di setiap daerah di seluruh Indonesia yang belum terulas oleh media. Jumlahnya banyak.

Baiklah. Setidaknya melalui artikel-artikel tersebut secara garis besar kita memahami bahwa peran dan fungsi BPK sebagai lembaga pengawal harta negara telah direalisasikan dalam bentuk penyelamatan asset. Dan asset yang telah diselamatkan jumlahnya mencapai triliyunan rupiah. Cukup fantastis.
BPK telah mengambil peranan penting dalam memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan pemerintah selama 71 tahun. Sebagai lembaga mandiri, BPK tidak bekerja sendiri. Ia juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti KPK, kepolisian dan akuntan publik serta masyarakat untuk menjalankan perannya.
"Apa sih hubungan fungsi BPK dengan kesejahteraan Masyarakat?"
Diketahui jumlah asset yang diselamatkan oleh BPK dari tindakan penyalahgunaan bernilai triliun rupiah. Asset-asset tersebut merupakan bagian dari kekayaan milik negara yang berfungi untuk pembangunan. Ya, semakin banyak jumlah asset negara yang terselamatkan, pemerintah akan semakin mudah untuk mendistribusikan dana ke berbagai bidang pembangunan seperti kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Distribusi dana menjadi tepat sasaran.

Apa dampak distribusi dana tersebut? Dampaknya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Ya, masyarakat akan menikmati dana melalui pembangunan di segala aspek, yakni berupa pembaharuan fasilitas umum, pembenahan sarana pendidikan, beasiswa pendidikan untuk pelajar hingga mahasiswa, perbaikan sarana kesehatan dan sebagainya. Itu menjadi keinginan kita bukan?

Oh iya, peran masyarakat sangat penting sebagai pendorong dan pendukung keberhasilan BPK dalam menjalankan fungsinya. Kolaborasi berbagai unsur sangat diperlukan. Termasuk kolaborasi antara BPK dan Masyarakat. 

Mari berkolaborasi bersama, memajukan kesejahteraan Indonesia melalui dorongan dan dukungan penuh terhadap kinerja BPK.

#BPKKawalHartaNegara
#BPK


Referensi : 

Buku Saku 2017 "Mengenal Lebih Dekat BPK"

www.bpk.go.id

Siaran Pers BPK di www.bpk.go.id

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017

http://www.bpk.go.id/news/bpk-dan-apip-bersinergi-tingkatkan-akuntabilitas-dan-transparansi-pengelolaan-keuangan-negara

http://nasional.kompas.com/read/2017/04/17/13074251/bpk.sebut.kementerian.hingga.bumn.masih.rugikan.keuangan.negara

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3668342/dalam-12-tahun-bpk-selamatkan-rp-145-triliun-aset-negara

4 komentar:

  1. Kita sbg masyarakat memang harus kenal lebih dekat dgn lembaga negara y terutama bpk, krn perannya penting bgt, gak kebayang kalo ga ada bpk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, kalau gak ada BPK mungkin udah banyak penyelewengan dana negara karena ga ada audit

      Hapus
  2. Saya juga awalnya belum ngerti tentang BPK. Ternyata BPK punya fungsi sangat penting di negeri ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya pertama kali mempelajari tentang BPK ketika SMP mba, tapi baru mempelajari lbh lanjut saat kuliah hehe

      Hapus

Mohon tidak memberikan komentar dengan link hidup karena akan langsung dihapus dan ditandai spam